Korban Kecelakaan Sepeda Motor vs Truck di Desa Bukit Tigo Terjamin UU 34 Tahun 1964

JAMBI, BITNews.id – Kecelakaan sepeda motor vs truk di Desa Bukit Tigo, Kabupaten Sarolangun, yangh melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha Mio putih tanpa TNKB dan sebuah truk Dump Truck BD-8647-AU di Jalan Lintas Sumatera KM 26 pada Senin, 19 Juni 2023 mengakibatkan pengendara sepeda motor meningal dunia.

Unit Laka Lantas Polres Sarolangun mengonfirmasi kecelakaan tersebut dan menginformasikan bahwa jaminan hukum berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 telah diberikan kepada pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Penggelapan Dana, Ritas Mariyanto Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koeprayitno mengatakan, mengucapkan belasungkawa atas peristiwa tersebut.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan di Desa Bukit Tigo yang mengakibatkan kematian pengendara sepeda motor. Korban ini termasuk dalam cakupan jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964,” jelas Donny pada Selasa, (20/06/2023).

Informasi yang diperoleh setelah penanggung jawab Samsat Sarolangun melakukan survei kepada ahli waris, diketahui bahwa korban memiliki ahli waris yang tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Bukit Tigo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Dikatakan Donny, penanggung jawab Samsat Sarolangun, Sdr. Jarianto, yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi, melakukan survei kepada ahli waris. Kami menjemput persyaratan santunan, ini merupakan bentuk pelayanan yang memudahkan ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan rekening ahli waris.

“Santunan korban meninggal dunia atas nama Moh Rori diserahkan kepada ahli waris, yaitu ibu korban bernama Juriah, dengan jumlah 50 juta Rupiah yang ditransfer ke rekening,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Anggota Geng 'Poesat Dinosaurus' dan 'Simpang Kematian' Diamanakan Tim Serigala Kota Jambi

Tugas Jasa Raharja adalah menjadi perpanjangan dari peran negara dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban yang meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi merupakan lembaga yang dipercaya dalam melayani bangsa ini. (Humas Jasa Raharja)