Tindakanjuti Laporan Masyarakat Soal ‘Gas Lemparan’, Ini Penjelasan Kadis Perindag

TANJABTIM,BITNews.id – Responsif terhadap laporan masyarakat mengenai penjualan LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan istilah ‘Gas Lemparan’, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muhammad Awaluddin, langsung melakukan inspeksi di pangkalan LPG 3 Kg milik Amiruddin di Dusun Lagoa, Desa Koto Kandis Dendang , Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Hari Selasa (08/08) kemarin.

Setibanya dilokasi, Awaluddin memberikan penekanan kepada karyawan pangkalan, terutama masalah pelayanan kepada masyarakat

Baca Juga :  Al Haris Apresiasi Pembangunan Pemkab Kerinci

“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa, mereka itu kurang sopan. Mereka adalah pelayan, bukan pedagang biasa. Jadi, mereka harus memberikan pelayanan yang baik,” kata Kadis Awaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (09/08/2023).

Selama inspeksi, ditemukan ketidaktertiban dalam pengisian Logbook atau daftar pembeli yang tidak tertib. Namun, sayangnya, pemilik pangkalan tidak berada di tempat saat inspeksi.

Sehari setelah inspeksi, pemililk pangkalan, Amiruddin memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Disperindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Awaluddin menjelaskan bahwa, dari keterangan yang didapat dari Amiruddin bahwa, gas yang datang dari agen (Gas Lemparan), bukan gas subsidi dijual tanpa sepengetahuannya. Meski demikian, Awaluddin menegaskan bahwa Amiruddin tetap bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Hasan Basri Harahap Terpilih Menjadi Ketua IPSI Provinsi Jambi Periode 2022 - 2026

“Bagi saya, itu tetap merupakan pelanggaran. Jika benar terjadi, Amiruddin wajib memberitahu kami,” ujarnya

“Kami telah memberikan pembinaan dan teguran tertulis, serta membuat surat pernyataan agar tidak melanggar aturan. Jika pelanggaran dalam distribusi masih terjadi, kami akan mengambil tindakan, bahkan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan Pertamina,” tambahnya.

Selain itu, Awaluddin juga mencatat adanya kesalahan dalam pendistribusian.

Baca Juga :  Jasa Raharja bersama Polresta Jambi Beri Edukasi Siswa/I Siswa Sekolah Dasar

“Pangkalan seharusnya tidak membawa gas ke mana-mana dan membantu masyarakat mengantarkan gas ke setiap RT tanpa kesepakatan tertulis antara warga dan desa,” pugkasnya.

Terakhir Awaluddin menegaskan bahwa dilarang keras memperdagangkan elpiji di luar ketentuan yang berlaku, seperti menjual ke toko-toko atau pengecer yang tidak memiliki izin. Dia juga berjanji untuk terus melakukan inspeksi dan memastikan penegakan peraturan yang lebih baik. (Toy)