Sehari Setelah Kecelakaan, Jasa Raharja Selesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas di Desa Mangupeh

JAMBI, BITNews.id – Sehari usai peristiwa kecelakaan antara pengendara sepeda motor dengan sebuah truk di Jalan Tebo Jambi, tepatnya di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, PT Jasa Raharja Cabang Jambi dengan cepat menunaikan tanggung jawabnya dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia dalam laka lantas.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, menyatakan tekad perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada para korban kecelakaan.

“Kami terus berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan. Menyelesaikan santunan bagi korban meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami upayakan,” ungkap Donny Koesprayitno pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga :  Kejuaraan Panahan Provinsi Jambi Resmi Dibuka, 154 Atlet Berlaga di Stadion Persitaj Tanjab Barat

Dalam kasus ini, pihak Jasa Raharja memperlihatkan kecepatan tanggap dalam penyelesaian santunan. Santunan bagi pengendara sepeda motor, yang bernama Jaka Afsadi, telah diserahkan kepada ahli waris sah, Ibu Manisah, dalam waktu sehari setelah kecelakaan yang dialami korban pada tanggal 15. Santunan senilai Rp 50 Juta ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional, Gubernur Al Haris Dorong Maksimalkan Program Pengembangan SDM

Jasa Raharja Cabang Jambi tetap komitmen dalam memenuhi tanggung jawabnya, termasuk menjemput berkas santunan ke rumah duka dan memberikan rasa belasungkawa kepada ahli waris serta keluarga korban. Pada kasus ini, penanggung jawab Samsat Muara Sabak memastikan keabsahan berkas administrasi pengajuan santunan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah untuk memverifikasi hubungan ahli waris yang sah.

“Jasa Raharja memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Kami turut berduka atas kecelakaan di Desa Mangupeh dan berharap santunan ini dapat memberikan bantuan nyata dan meringankan beban bagi ahli waris serta keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya.

Baca Juga :  Harga Anjlok dan Biaya Pakan Melonjak, Ratusan Peternak di Blitar Gelar Aksi BagI-bagi 1 Juta Butir Telur ke Masyarakat

Dengan kredibilitas dan komitmen dalam melayani masyarakat, Jasa Raharja Cabang Jambi terus menjaga reputasinya sebagai pilar keamanan dan pelayanan yang terpercaya bagi seluruh bangsa. (Humas Jasa Raharja)