JAMBI, BITNews.id – Kecelakaan tragis yang melibatkan pengendara sepeda motor dan truk di kawasan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, baru-baru ini mencuat di beberapa media sosial lokal.
Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Satuan Laka Lantas Polres Kota Jambi setelah menerima laporan kecelakaan tersebut, dan mengonfirmasi bahwa pengendara sepeda motor tersebut terdaftar sebagai peserta asuransi.
Peristiwa tersebut menewaskan pengendara sepeda motor dan sesuai dengan ketentuan asuransi, Jasa Raharja bertanggung jawab untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Santunan tersebut diserahkan kepada keluarga korban pada Senin (25/9/2023).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa, koordinasi antara Jasa Raharja dan Satuan Lantas Polres Kota Jambi selalu berjalan dengan baik. Petugas Jasa Raharja selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melakukan kunjungan kepada ahli waris korban, sebuah tindakan yang sering disebut sebagai “jemput bola.”
“Jemput Bola adalah upaya petugas Jasa Raharja yang responsif dan cepat untuk mengunjungi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Kami bertugas untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan untuk proses klaim santunan. Dengan cara ini, kami berusaha untuk mengurangi beban keluarga korban dalam mengurus persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan hak santunan,” jelasnya, Selasa (26/09/2023).
Lebih lanjut Donny menjelaskan, kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan adalah kewajiban bagi Jasa Raharja.
“Kami sangat empati terhadap keluarga korban yang sedang berduka dan berusaha untuk menjemput semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim santunan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, tim “jemput bola” dari Jasa Raharja mengunjungi keluarga korban untuk melakukan survei ahli waris dan memastikan bahwa dokumen administratif sesuai dengan kondisi kasus.
“Hasil survei tersebut memastikan bahwa hak santunan senilai Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia, Alm. Aldi Kurniawan, diserahkan kepada Bapak Hendra Zul, ayah korban, melalui transfer rekening,” pungkasnya.
PT Jasa Raharja Jambi juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat berkendara di jalan, saling menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kecelakaan lalu lintas adalah hal yang dapat terjadi kepada siapa saja, dan penting untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. (toy)
