JAMBI, BITNews.id – Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris pengendara sepeda motor korban kecelakaan lawan truck kontainer yang terjadi di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 23 Rt.04 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris pada Senin (25/9/2023) kemarin.
“Kami telah menyerahkan santunan kepada ahli waris pengendara sepeda motor yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Desa Sepabo. Santunan ini diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI, dan tentunya setelah dilakukan survei terhadap ahli waris,” tutur Donny saat di konfirmasi, Selasa (26/09/2023).
Menurut Donny, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia berhak menerima santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, untuk 23 korban luka-luka, mereka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
“Ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja,” ucapnya.
Donny menambahkan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga manfaat dari Jasa Raharja dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama para korban dan ahli waris mereka.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Di akhir minggu ketiga bulan September ini, terjadi beberapa kecelakaan antara sepeda motor dan truk di beberapa daerah Kabupaten Provinsi Jambi,” katanya.
Santunan untuk pengendara sepeda motor yang meninggal dunia, yang merupakan korban kecelakaan saat mengendarai sepeda motor melawan truk, diserahkan kepada ahli waris yang sah, yaitu isteri korban, Ibu Lasminar Dongoran.
PT Jasa Raharja Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Masyarakat dihimbau untuk bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan bermotor tercakup dalam perlindungan Jasa Raharja yang selalu siap melayani masyarakat. (Toy)
