JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu yang terlibat dalam jaringan lintas Provinsi pada Sabtu 23 September 2023 lalu.
Dalam operasi ini, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan sabu seberat 7.039,331 gram dari kedua pelaku.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada dua lokasi terpisah. Lokasi pertama penangkapan berada di Jl. Lintas Timur Simpang KM. 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sedangkan lokasi kedua berada di cucian mobil di Jl. Kutilang IV RT.07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial (RZ) dan (IS), adalah warga Aceh yang ditangkap saat mengangkut narkotika jenis sabu tersebut.
“Kedua pelaku ini merupakan kurir yang diupah dengan uang sebesar Rp 20 juta rupiah. Mereka mengaku bahwa ini merupakan kali kedua mereka melakukan pengiriman narkotika jenis sabu,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Polda Jambi, Senin (02/10/23).
Lebih lanjut, Nukmansyah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan direncanakan untuk diedarkan di Jambi.
“Hasil pengembangan sementara dari pelaku menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu ini akan diedarkan di Jambi,” ujarnya. (Dn)
