Disdik Perpanjang Masa Belajar Daring Siswa, Guru Tetap Diminta Hadir di Sekolah

JAMBI, BITNews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengumumkan perpanjangan masa belajar siswa dari rumah dalam menghadapi kondisi udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap.

Meskipun siswa diwajibkan belajar dari rumah, guru dan tenaga pendidik diminta tetap hadir di sekolah.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.4-3/SE/DISDIK/2023.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah

Dalam surat tersebut, satuan pendidikan diminta untuk melaporkan kegiatan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring.

Disdik Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kualitas udara yang masih tidak sehat akibat kabut asap.

Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa di tengah kondisi lingkungan yang tidak mendukung.

Baca Juga :  Bupati Asahan Resmikan Musholla Al- Husain Zahara Menjadi Masjid di Kecamatan Air Batu

Berikut surat edaran kegiatan belajar pada masa kabut asap

(Rky)