Kapolda Jambi Apresiasi Tim Gabungan yang Berhasil Menangkap Pelaku Perambah Hutan

BITNews.id – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengapresiasi Petugas Gabungan yang berhasil menangkap empat perambah hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Apresiasi ini disampaikan Kapolda Jambi karena selain merusak hutan, perambahan hutan juga menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan.

Baca Juga :  Keakraban Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Olahraga Bersama Masyarakat Papua

Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (7/6/21) mengatakan para perambah itu ditangkap pada Kamis (3/6/2021). Mereka ditangkap di zona rimba TNKS, Kecamatan Sangir, sekitar jalur pendakian Gunung Kerinci melalui Solok Selatan.

Baca Juga :  Serdik Sespimen Polri Gelar Donor Darah Untuk Bantu Warga

“Para tersangka diduga memasuki dan merusak kawasan hutan tanpa izin dan membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL ),” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, antara lain, enam mesin pemotong kayu (chainsaw), sepeda motor, senapan angin, parang, mesin pemotong rumput, dan alat-alat lainnya untuk merambah hutan dari para pelaku.

Baca Juga :  Apel Kasatwil Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan

“Selain merusak hutan, perbuatan mereka juga bisa menyebabkan terjadinya Karhutla, saat ini para tersangka ditahan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (dian)