• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penipuan Rp 205 Juta

Bitnews.id by Bitnews.id
14 Februari 2021
in Hukrim
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron kasus penipuan Andrea Dewa Putra. Andrea ditangkap tim kejaksaan di tempat tinggalnya di Jakarta Timur.

“Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu oleh Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat atas nama Andrea Dewa Putra,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya dilansir pada detikcom, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga:

Kapolsek Jelutung Turun Gunung, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Jawa Barat

Kurang dari 72 Jam, Pelaku Pembunuhan IRT di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel

Masih Nekat Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang dari Pedagang

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pelaku Begal Sadis Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Andrea diamankan tim Kejati DKI di kediamannya di Kompleks Billy & Moon, Jakarta Timur, pada 13 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. Setelah Andrea diamankan, jaksa membawanya ke Lapas Salemba untuk dieksekusi hukuman selama 2 tahun penjara.

“Selanjutnya terpidana diamankan tanpa perlawanan kemudian dieksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat,” kata Ashari.

Timsus Kejar Buronan Interpol Kabur
Kasus itu bermula pada 2005, ketika terpidana Andrea selaku konsultan keuangan (financial analyst) PT PDU mempengaruhi seseorang bernama RA untuk menjadi investor di bursa komoditas PT PDU dengan cara memperkenalkan RA kepada General Manager PT PDU. Saat itu RA dijanjikan iming-iming bonus serta keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate).

Kemudian terpidana Andrea dan RA membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT PDU. Selanjutnya ia meminta RA mentransfer uang ke rekening pribadi terpidana.

“Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer sebesar Rp 205.000.000, tapi belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya, akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT. PDU,” ujar Ashari.

Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terpidana Andrea Dewa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Andrea dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Ashari menuturkan sebelumnya Andrea sempat mengajukan kasasi, tapi kasasinya ditolak MA dengan Putusan MA Nomor: 992 K/Pid/2010 tanggal 30 Juni 2011. (*/dn)

Source: detik.com
Tags: #buronan#hukrim#kejaksaan#kriminal
Next Post

Zumi Zola Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.