• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Perubahan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose

Bitnews.id by Bitnews.id
9 Juni 2021
in Nasional, Pemerintahan
Perubahan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Setelah masa pengetatan mudik lebaran berakhir, maka muncullah perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan yang sebelumnya telah berlaku.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Al Haris: Usia 60 Tahun Bungo Bukti Kematangan Pembangunan Daerah

Pemkab Bintan Bahas Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:

Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara

  • RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Rapid antigen berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose berlaku sebelum keberangkatan PULAU JAWA DAN LUAR JAWA (KECUALI BALI)

Transportasi Laut

  • RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat

Transportasi Udara

  • RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat

Kereta api antarkota

  • RT-PCR atau antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat

Transportasi darat umum

Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah

Transportasi darat pribadi

  • Diimbau RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose dilakukan di rest area
    Selain membuktikan negatif Covid-19 menggunakan rapid antigen, PCR, atau GeNose setiap orang juga tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan selama perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun secara rutin.

Meski begitu, pemerintah tetap mengajurkan bahwa segala bentuk perjalanan sebaiknya tetap diminimalsir dan menekankan warganya selalu berada di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang sangat penting seperti tuntutan pekerjaan.

Demikian informasi mengenai perubahan masa berlaku tes rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan. Masa berlaku ini mungkin akan kembali berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia. (*/red)

Source: Suara.com
Next Post
Usai Tinjau Lokasi Kebakaran di Mendahara, Kapolda Jambi Langsung Bertolak ke Bungo

Usai Tinjau Lokasi Kebakaran di Mendahara, Kapolda Jambi Langsung Bertolak ke Bungo

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.