Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemerintah Perhatikan Pondok Pesantren

BENGKULU, BITNews.id  – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu untuk memberikan perhatian pada Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah tersebut.

Wan Sui, panggilan akrab Suimi Fales, menegaskan bahwa Pondok Pesantren menyediakan tempat bagi para santri yang memiliki peran penting dalam NKRI. Selain itu, Ponpes juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi muda sebagai lembaga pendidikan.

Baca Juga :  IJTI Jambi Tindaklanjuti Kerjasama dengan Bawaslu Kawal Pemilu

Wan Sui berpendapat bahwa keberadaan Pondok Pesantren sudah tersedia dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan UU No.82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Kedua UU ini memberikan ruang bagi pemerintah, termasuk Pemda, untuk memperhatikan Ponpes. Akan tetapi, Wan Sui menekankan bahwa komitmen pemerintah dalam memperhatikan Ponpes masih kurang.

Baca Juga :  Haornas Ke 39, Kepala BPKAD Kota Bengkulu : Mari Dukung Kemajuan Dunia Olahraga
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales (Dok. Humas)

Ia menambahkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memperjuangkan hak santri dengan ditetapkannya peringatan Hari Santri dan diterbitkannya UU terkait Ponpes.

“Oleh karena itu, Ponpes dan santri harus diperhatikan oleh pemerintah, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap bangsa Indonesia,” tuturnya Senin (20/11/2023).

Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu, Wan Sui menegaskan bahwa keberadaan Ponpes dan santri harus diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak, Warga Tanjab Timur Lakukan Aksi Pemblokiran

“Saya berharap agar Pemda dan Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan perhatian serius pada Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu, demi mencerdaskan generasi muda Indonesia,” tutupnya.(Ptr/Adv)