Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Selama November-Desember 2023

JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ kepada masyarakat Jambi. Kegiatan ini dilakukan melalui pembagian brosur yang dilakukan di Pasar Keluarga Kota Jambi pada Senin, 20 November 2023 lalu.

Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya program pemutihan yang sedang berlangsung di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Bentuk Ekosistem Digital, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Lanjutkan Roadshow ke Universitas Hasanuddin

“Program ini akan berlangsung selama lebih kurang 2 bulan, yaitu mulai tanggal 1 November hingga 23 Desember 2023. Tim Samsat dan petugas Jasa Raharja bekerja sama untuk mensosialisasikan program ini. Pendekatan dilakukan melalui tempat-tempat umum dan media sosial,” tutur Donny dalam keteraangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Donny menambahkan bahwa, program ini memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Jambi untuk mendapatkan keringanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ yang sudah menunggak.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Muaro Jambi Minta Pemkab Ambil Langkah Cepat Agar Pasar Sengeti di Fungsikan

“Sosialisasi kegiatan pemutihan ini dilakukan melalui sebar brosur yang dilakukan oleh Tim Samsat Kota ke pasar dan tempat-tempat lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Jasa Raharja mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode November-Desember 2023 sebaik mungkin.

Diskon pajak dan biaya bea balik nama diberikan kepada pemilik kendaraan dengan denda pajak tahun berjalan maupun yang tertunggak.

Baca Juga :  PetroChina Terus Bina Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Demi Pembangunan Masyarakat di Jambi

Selain itu, diskon denda 4 tahun lalu dan SWDKLLJ juga disediakan. Jasa Raharja mengingatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor agar data kendaraan tetap terintegrasi dan membayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja. (Hn)