Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Mendukung Program Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

JAMBI,BITNews.id – Inisiasi Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKKL) di Kabupaten Sarolangun menjadi langkah konkret PT Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kasus kecelakaan di wilayah tersebut.

Rapat ini melibatkan sejumlah instansi dan pejabat, termasuk Satlantas Polres, Dinas Perhubungan, BPTD Perwakilan, Dinas PUPR Muara, UPT PPD Samsat, dan BPJS Kesehatan Sarolangun, pada Kamis, (23/11/2023) lalu.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Muaro Bungo, Doni Firmansyah, mengatakan komitmen perusahaan dalam mendukung program pencegahan kecelakaan lalu lintas. Meskipun tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan, mereka juga fokus pada upaya sosial dan insentif untuk membentuk perilaku taat berlalu lintas di masyarakat Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga :  Tinjau Polres Batanghari, Wakapolda Tekankan Optimalisasi Layanan SPKT dan Kesiapan Personel

“Jasa Raharja mendukung program pencegahan terjadinya kasus laka lantas. Walau tugas kami adalah menyampaikan santunan bagi korban laka lantas, sosio-engineering menjadi fokus kami, yaitu membentuk perilaku taat berlalu lintas saat berkendara yang diharapkan itu tertanam di masyarakat Kabupaten Sarolangun,” jelas Doni.

Rapat FKKL memberikan platform bagi pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan berbagi pandangan tentang langkah-langkah konkret dalam menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Pelatihan Informasi Media Online Resmi Ditutup, Dispora Harap Pemuda Jambi Dapat Tingkatkan Kreativitas

Kasat Lantas Polres Sarolangun memberikan pandangan dari perspektif penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas, sementara Dinas PU membahas rencana perbaikan infrastruktur jalan.

BPJS Kesehatan setuju dengan upaya pencegahan kasus kecelakaan, dan Dinas Perhubungan serta BPTD Bungo berbicara tentang perawatan dan perbaikan jalan nasional.

Rapat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang akan menjadi dasar langkah-langkah implementasi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan di Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjabtim Sosialisasikan Implementasikan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Kepada Warga Dendang

Dengan kolaborasi instansi terkait, diharapkan upaya bersama ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (Dn)