Lima Orang Tersangka Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah Digelandang ke Polda Metro Jaya

BITNews.id – Respon cepat Polri khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal.

Adapun kasus yang dimaksud adalah terkait kasus penyerobotan sertifikat tanah milik orang tua dari Dino Patti Djalal.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan membentuk tim khusus. Tim bentukan Kapolda berisikan Satgas anti mafia tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Cek Material Kendaraan Dinas

“Kapolda Metro Jaya sudah membentuk tim, yang pertama dari penyidik Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya kemudian juga melibatkan tim Satgas Mafia Tanah Pusat dan BPN,” ungkap Kabid. Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.

Adapun kasus yang penyerobotan sertifikat tanah ini menjadi atensi dari Kapolda dengan segera menggerakkan tim untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga :  Polda Jambi Amankan 111 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Ini jadi bahan perhatian dari Pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan tim ini sudah bergerak,” ujar Yusri Yunus kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Gerak cepat tim pun segera membuahkan hasil. Lima orang tersangka berhasil digelandang ke Polda Metro. Kelima orang yang diamankan adalah para pelaku pemalsuan sertifikat milik orang tua dari Dino Patti Djalal.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti

Laporan Polisi yang diterima terkait kasus penyerobotan tanah ini berlokasi di tiga tempat berbeda, yaitu di Jakarta dan Jawa Tengah. Dua tempat di Jakarta Selatan yaitu di Pondok Indah dan Kemang. Dan satu tempat sisanya bertempat di Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun laporan Polisi yang dibuat terdapat tiga laporan yang berisikan masing-masing obyek sengketa di lokasi masing-masing.(*/dn)