JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris atas nama Siswo Sukarto, yang meninggal dunia dalam kecelakaan tabrak lari dengan kendaraan bermotor roda dua.
Santunan senilai Rp 50 juta tersebut langsung diterima oleh istri Siswo Sukarto yang berdomisili di Jalan Amarta RT 011/004 Desa Kuamang Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, turut belasungkawa atas meninggalnya Siswo Sukarto.
“Berdasarkan data laporan kepolisian, korban mengalami tabrak lari. Setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” tutur Donny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/12/2023).
Dikatakan Donny bahwa, Jasa Raharja Cabang Jambi senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait setiap korban kecelakaan.
Jika terdapat korban yang melanggar lalu lintas, maka koordinasi terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan dilakukan untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia dipihak kendaraan yang bukan berstatus penyebab terjadinya kecelakan lalu lintas, terutama bagi mereka yang melanggar lalu lintas.
“Ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap, santunan langsung diproses. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diamanahkan untuk memberikan hak santunan bagi setiap ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan senilai Rp 50 juta,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat dan menderita luka-luka, dengan batas maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya penanganan pertama (P3K) sebesar Rp 1 juta, serta biaya ambulans sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (Toy)
