Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Kecelakaan di Muara Tembesi

JAMBI,BITNews.id – Seorang pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan dengan truk di Jalan Lintas Jambi-Bungo RT 02 Desa Pematang V Suku Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dengan sigap, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris untuk mendata identitas korban dan memberikan santunan kepada keluarga yang berhak.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan LPKNI Perluas Cakupan Program BPU ke Pemandu Lagu dan Freelancer

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi dan memperhatikan keluarga yang ditinggalkan.

Donny juga menegaskan bahwa, Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Santunan tersebut diserahkan melalui transfer rekening non-tunai kepada ahli waris yang berhak, yaitu Bapak Syarifudin. Donny menjelaskan bahwa survei terhadap ahli waris dilakukan dalam rangka pelayanan jemput bola agar proses penyelesaian santunan dapat dengan cepat ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jambi Stop Aktivitas Truk Batu Bara Selama Operasi Lilin 2023

“Pelayanan santunan oleh Jasa Raharja tetap berjalan seperti biasa selama periode liburan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru Tahun 2024. Bahkan, pihak Jasa Raharja melaksanakan Pam Nataru sebagai upaya untuk melayani masyarakat yang terkena musibah kecelakaan di periode tersebut.” jelas Donny.

Donny menambahkan bahwa, PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group/IFG senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan tepat untuk para korban kecelakaan lalu lintas dan alat transportasi umum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dengan adanya lembaga Jasa Raharja. (toy)

Baca Juga :  Putrinya Jadi Bupati, Abdullah Hich Berpesan Pentingnya Strategi Membangun