Jasa Raharja Jambi Serhkan Hak Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Muaro Jambi

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Cabang Jambi menyerahkan santunan berupa uang sebesar Rp 50 juta kepada istri almarhum Ramli M yang merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Santunan tersebut diterima oleh istri almarhum yang berdomisili di Suak Putat RT 01 Desa Suak Putat Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (05/01/2023).

Kecelakaan itu terjadi ketika sebuah Mobil Traktor Head melaju dari arah Jambi menuju arah Merlung. Kemudian, sepeda motor Genio mendadak muncul dari arah Merlung dan hendak berbelok ke kanan untuk berbalik arah. Kedua kendaraan tersebut terlalu dekat sehingga terjadilah tabrakan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Bawa Pencegahan Karhutla di COP26 UNFCCC, Glasgow, UK

“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Ramli M. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkan kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” ujar Kepala Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, Jumat (05/01/2023).

Baca Juga :  Berikut 4 Tips Menghadapi Arus Balik Mudik Lebaran agar Lebih Aman dan Nyaman

Ia menambahkan bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.

“Santunan tersebut diproses setelah semua berkas pengajuan santunan telah terverifikasi dan seluruh transaksi dilakukan melalui metode transfer,” ujarnya.

Sebagai BUMN, Jasa Raharja memberikan hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya rawatan hingga maksimal Rp 20 juta jika korban mengalami luka-luka, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, serta ambulance sebesar Rp 500.000, sesuai dengan PMK No 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  Mantapkan Program Kerja, Pengprov Perbasi Jambi Gelar Rakor Bersama Pengurus Kabupaten/Kota

Hak santunan juga berlaku untuk korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (Toy)