Unit Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Amankan Pelaku Curas

MEDAN, BITNews.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara ojek online di Jalan Balai Desa, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DS (30), warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Telah Menyambut Presiden Jokowi Dengan Tertib

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa peristiwa curas terjadi pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku DS bersama rekannya LAE (DPO) memesan ojek online di Jalan Jermal XV. Korban A Habib Pinem (22) datang menjemput dan menuju lokasi tujuan ke Perumahan La-Tahzan di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak,” ujar Hadi, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga :  Ikut Berkontribusi Pada Pekan Akses Terbuka Internasional 2022, Herlambang: Semoga Ilmu Selalu Bermanfaat

Sesampainya di Perumahan La-Tahzan, DS menodongkan gunting kepada korban sambil menyuruhnya berhenti dan turun dari sepeda motor. Rekan pelaku, LAE, juga menguasai sepeda motor korban setelah menendangnya hingga terjatuh.

“Hendak kabur setelah menguasai kendaraan korban, kedua pelaku terdengar oleh petugas yang sedang berpatroli. Korban berteriak minta tolong, dan Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengejaran,” ungkap Hadi.

Baca Juga :  Mabuk Tuak, Pria di Jambi Radupaksa Adik Kandung Hingga Hamil Dua Bulan

Tim berhasil menangkap pelaku DS tidak jauh dari tempat kejadian perkara, sementara satu pelaku lagi melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Hadi menegaskan bahwa pelaku DS sudah ditahan di Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 365 dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Rais)