Unit Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Amankan Pelaku Curas

MEDAN, BITNews.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara ojek online di Jalan Balai Desa, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DS (30), warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).

Baca Juga :  Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Bahas RKA 2026 Bersama Akademisi UNS

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa peristiwa curas terjadi pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku DS bersama rekannya LAE (DPO) memesan ojek online di Jalan Jermal XV. Korban A Habib Pinem (22) datang menjemput dan menuju lokasi tujuan ke Perumahan La-Tahzan di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak,” ujar Hadi, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga :  Bengkulu Peringkat 2 Daerah Tertinggi Realisasi Belanja APBD Provinsi se Indonesia Tahun 2022 Triwulan I

Sesampainya di Perumahan La-Tahzan, DS menodongkan gunting kepada korban sambil menyuruhnya berhenti dan turun dari sepeda motor. Rekan pelaku, LAE, juga menguasai sepeda motor korban setelah menendangnya hingga terjatuh.

“Hendak kabur setelah menguasai kendaraan korban, kedua pelaku terdengar oleh petugas yang sedang berpatroli. Korban berteriak minta tolong, dan Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengejaran,” ungkap Hadi.

Baca Juga :  Soal Isu Dukungan ke Hairan, HMI Tanjab Barat Buka Suara

Tim berhasil menangkap pelaku DS tidak jauh dari tempat kejadian perkara, sementara satu pelaku lagi melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Hadi menegaskan bahwa pelaku DS sudah ditahan di Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 365 dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Rais)