Bawa Sabu 10 Kg , Dua Nelayan Asahan Diamankan Polda Sumut

MEDAN,BITNews.id – Dua Nelayan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kg ditangkap Polda Sumut , Minggu (7/1/2024).

Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan .Sei Keyang Barat Kabupaten. Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya Peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan. Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Buka Forum Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD 2024 Kabupaten Muaro Jambi

“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti Personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1/2024).

Dari Penangkapan pelaku SB, Hadi Menerangkan Personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya Personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam Sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

Baca Juga :  Alasan Emak-emak Dukung H Abdul Rahman-H Andi Muhammad Guntur, Ramah dan Suka Bergurau

“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa Pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Hadi juga Menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim 0416 Bute dan Kapolres Bungo Sambangi Rumah Duka Korban Banjir

“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya, (Rais)