Polda Sumut Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

MEDAN, BITNews.id – Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus menggencarkan penindakan peredaran Narkotika dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kali ini, Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan narkoba di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/1/2024).

Baca Juga :  Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan Pekerja dan Penyaluran Bantuan

Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.

Dari Penggerebekan yang dilakukan, Petugas berhasil mengamankan Sebanyak 12 orang terdiri dari 9 pria dan 3 Wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya petugas Meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Tanggap Cepat, Santunan Korban Kecelakaan Diserahkan dalam Dua Hari

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

“Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba,” katanya,” kata Kabid Humas, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024),

Dikatakan Kabid Humas, informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian, dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. (Rais).

Baca Juga :  Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina