• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Bitnews.id by Bitnews.id
21 Februari 2021
in Kabar TNI-Polri
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Personel Polsek Pengabuan Polres Tanjab Barat bersama Tim RPK Distrik VI PT. WKS berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjab Barat.

Pelaku berinisial W (32) warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan diamankan bersama barang bukti yakni korek api (dipakai untuk membakar), minyak solar dalam botol Aqua, sisa kayu yang dibakar dan parang yang dipakai untuk menebas lahan.

Baca Juga:

Satgas Ops Damai Cartenz Beserta Polres Yahukimo Evakuasi Korban Penganiayaan di Yahukimo, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci Awasi Pengeboran Sumur Bor Kedua di Sungai Penuh

Tim Kesehatan TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci Siaga di Lokasi untuk Layani Warga Sungai Jernih

Ditbinmas Polda Jambi Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan ke Pelajar SMAN 4 Kota Jambi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, pelaku diamankan saat personel melaksanakan patroli cegah karhutla, pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla, kemudian melihat ada asap tebal di lokasi.

“Personel yang sedang patroli melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi kanal 12 Jadam dan saat petugas melakukan pengecekan ditemukan pelaku diduga melakukan pembakaran”, jelas Kabid Humas.

Dikatakan Kombes Pol. Mulia, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui membakar lahan dikarenakan lahan tersebut baru dibelinya dan kemudian berniat membersihkan lahan dengan menebas dan membakar.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”, terang Kabid Humas.(hen)

Next Post

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.