JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan di Jalan Gajah Mada Rt.04/01 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Korban adalah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan dengan sepeda motor lainnya, dan santunan tersebut diserahkan pada Senin (12/02/2024).
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja telah menerapkan standar layanan dengan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja penyelesaian santunan meninggal dunia.
Salah satu parameter tersebut adalah target kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia harus diterima oleh ahli waris yang berhak paling lama 2 hari dari tanggal kecelakaan/ meninggal dunia.
“Kami berusaha terus meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari. Penyelesaian pada hari yang sama ini merupakan layanan ekstra kami kepada masyarakat, dengan syarat berkas pengajuan harus lengkap saat survei jemput bola,” kata Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
“Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa atas kecelakaan di Desa Rengas Codong. Semoga keluarga pengendara motor alm. M. Tohir diberikan ketabahan. Saya bersyukur berkas pengajuan santunan disampaikan pada saat survei jemput bola lengkap sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris Antoni selaku anak korban,” lanjutnya.
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.
Selain itu, kinerja insan Jasa Raharaja yang berbasis budaya “AKHLAK” menjadi kunci dalam memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi masyarakat Indonesia. (Hn)
