BITNews.id – Beberapa hari terakhir, beredar kabar tentang pengenaan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada sekolah dan semua lembaga pendidikan yang tertuang dalam Revisi UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Tentunya hal ini menuai kritikan oleh elemen masyarakat. Kali ini kritikan datang dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kota Jambi.
Danang Joyo, Ketua PC IPNU Kota Jambi menyampaikan kekecewaannya dan tak habis pikir dengan para pemangku kebijakan, entah apa yang mereka pikirkan saat ini.
Dikatakannya, saat pendidikan Indonesia mengalami kemunduran, tata krama dan sopan santun mengalami kemerosotan, tontonan tak mendidik bebas diakses di mana-mana, belum lagi dampak pandemi COVID-19 dalam dunia pendidikan yang entah kapan berakhir.
Pemuda yang sering sebut dengan inisial DJ itu meminta, pemerintah harus punya cara bagaimana memperbaiki sistem pendidikan.
“Alangkah lebih baik apabila pemerintah dan para pemangku kebijakan berpikir dan berbuat tentang bagaimana memperbaiki sistem pendidikan kita, menyebarkan edukasi baik melalui media massa, media sosial, maupun media elektronik tentang kearifan budaya kita, jati diri bangsa kita,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sudah seharusnya pemerintah membuat kebijakan untuk kemajuan dan mensejahterakan tenaga pendidik.
” Harusnya pemerintah membuat kebijakan untuk kemajuan pendidikan, mensejahterakan guru dan semua tenaga pendidik yang bahkan sampai saat ini tidak diperhatikan. Ayolah, kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat UUD negara. Mau jadi apa Indonesia ke depan jika generasi penerus bermental miskin, bodoh, dan tak terdidik,” ucap ketua IPNU kota Jambi ini. (SH)








Discussion about this post