Jasa Raharja bersama Samsat Tanjabtim Sepakat Jalani Rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional

JAMBI,BITNews.id – Samsat Muara Sabak menggelar rapat membahas rekomendasi dari Tim Pembina Samsat Nasional untuk tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Samsat Muara Sabak pada Selasa, 22 Februari 2024 lalu.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari tiga instansi Tim Samsat Tanjung Jabung Timur, yaitu Kepolisian yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur, UPTD PPD Samsat Muara Sabak yang diwakili oleh Kepala UPTD PPD Samsat, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Sabak.

Baca Juga :  Drama Pemuda Kebon IX Terhenti di Polsek Sungai Gelam, Kapolsek Sebut Dampak Judol

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa, dalam rapat tersebut telah disepakati untuk menjalani rekomendasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tahun 2024.

“Ada lima poin penting yang akan dilaksanakan oleh seluruh Samsat di Provinsi Jambi dengan tujuan meningkatkan kepatuhan registrasi kendaraan oleh masyarakat,” jelas Donny saat dikonfirmasi, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga :  Unjuk Rasa Berjalan Tertib dan Aman, Polda Jambi Apresiasi Mahasiswa

Donny menjelaskan bahwa lima poin tersebut mencakup pelaksanaan registrasi dan identifikasi data kendaraan bermotor melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification), pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, publikasi pelayanan melalui pengembangan berbasis digital (sosialisasi aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional), kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder, dan penegakan hukum melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga :  Syarif Fasha Bangga Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2022

“Rapat Forum Pemantau Samsat seperti yang dilakukan oleh Tim Samsat Muara Sabak menjadi forum penting bagi Kepolisian, UPTD PPD, dan Jasa Raharja untuk berdiskusi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan Samsat serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berkendara, terutama dalam hal membayar pajak dan sumbangan wajib, serta memperpanjang STNK dan TNKB kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat.” tutup Donny. (Hn)