Tim Samsat Tebo Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

JAMBI,BITNews.id – Tim Samsat Tebo gencar melakukan sosialisasi ke kecamatan untuk mengajak warga Kabupaten Tebo untuk membayar pajak dan Sumbangan Wajib yang tertunggak kendaraan bermotor serta memanfaatkan program pemutihan.

Kegiatan sosialisasi bertajuk Pemutihan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang dan Tebo Tengah Ilir, pada Kamis (7/3/2024).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan, Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Tim Samsat Tebo bertujuan untuk mengingatkan seluruh pemilik kendaraan bahwa mereka wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat melakukan registrasi ulang STNK setiap tahunnya.

Baca Juga :  Brigjen TNI Rachmad Ditunjuk Sebagai Komandan Satgas Karhutla Jambi

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan Gubernur menjelang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang akan diberlakukan di Provinsi Jambi,” tutur Donny dalam keterangan tertulisnuya.

Donny juga menjelaskan bahwa, kebijakan bebas denda pajak dan sumbangan wajib berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 28 Maret 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2024 ini. Perlu dicatat bahwa sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1444 H, Bidhumas Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media Liputan Polda Jambi

Lebih lanjut dikatakan Donny, Ditlantas Polda Jambi berencana melanjutkan program pemutian bebas pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor dengan merencanakan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan selama 2 tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraannya. Hal ini sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

“Donny menegaskan bahwa meskipun masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan masih berlaku sampai tanggal 28 Maret 2024, implementasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ditlantas Polda Jambi telah secara intensif melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor pada tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Tambah Daya PLN Sangat Murah, Ratusan Ribu Pelanggan Rasakan Layanan yang Kian Mudah

Masyarakat diharapkan memahami bahwa membayar pajak kendaraan bermotor juga berarti membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh pemiliki kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang bertugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ juga berfungsi sebagai jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ketiga saat mengalami kecelakaan. (Hn)