KAUR,BITNews.id – Agar umat islam lebih khusuk dalam menjalankan ibadah puasa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur akan melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jam kerja ASN dikurangi satu setengah jam setiap harinya.
Sebelumnya, jadwal masuk kerja ASN adalah pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Namun, selama bulan Ramadan ini, jadwal masuk kerja diundur menjadi pukul 08.00 WIB, sementara waktu pulang dipangkas menjadi pukul 15.00 WIB.
“Saat Ramadan, terjadi penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kaur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya kelonggaran ini, ASN dapat memberikan pelayanan dengan lebih optimal,” ungkap Sekretaris Daerah Kaur, Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Jumat (08/03/2024).
Ersan menjelaskan bahwa selama Ramadan 1445 H, seluruh ASN tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai agama, ASN juga diminta untuk mengenakan pakaian muslim pada hari Jumat.
Meskipun terjadi penyesuaian jam kerja, kegiatan apel pagi dan sore tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ersan mengungkapkan bahwa pada hari pertama puasa, para ASN diberikan cuti bersama. Mereka diharapkan kembali aktif masuk kantor pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tambahan hari libur di bulan Ramadan tahun ini.
“Kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga Ramadhan tahun ini membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya. (Esda/Adv)
