Sekda Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanjab Timur TA 2020

BITNews.id – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kembali menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/6/21)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah dan dihadiri oleh pihak eksekutif dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim, Sapril, para anggota DPRD dan sejumlah OPD lingkup Pemkab Tanjabtim.

Baca Juga :  Buka Acara Grand Final Gus dan Jeng Tahun 2023, Bupati Rini Ajak Para Kontestan Majukan Pariwisata di Kabupaten Blitar

Sekda Tanjab Timur, Sapril, S.IP saat membacakan laporannya menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Rapat Paripurna tersebut, ditandai dengan penyerahan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh Sekda Tanjab Timur ke Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah.(arf/adv)

Baca Juga :  Sejarah Baru!, Gubernur Al Haris Raih Rekor MURI Lewat Pengibaran Ribuan Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy