BITNews.id – Galian C (Aquari) yang berlokasi di Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, diduga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.
Pemilik pekerjaan galian C tersebut diduga milik salah satu warga Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari berinisial (NS).
Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Terkait hal ini, tim BITNews.id mengkonfirmasi warga yang tak ingin disebutkan namanya menjelaskan, bahwa aktivitas pengerukan atau galian C Desa Pulau Betung tersebut banyak pihak yang dirugikan.
“Akibat dibukanya Galian C tersebut, akses jalan ke kebun masyarakat hancur, padahal itu akses menuju jalan perkebunan masyarakat,” tuturnya. Kamis (24/6/21).
Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat di Desa Pulau Betung tidak mengetahui telah dibuka Galian C tersebut, bahkan masyarakat pun tidak mengetahui kemana hasil Fee dari dibukanya galian C tersebut.
Saat bitnews mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik Galian C tersebut mencoba menghindar dengan mengatakan bahwa ‘untuk informasi silakan menghubungi pemilik nya dengan mencantumkan nomor hp dipesan WhatsApp tersebut’.
Ditempat terpisah, Nazarudin, PJ Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa, Dia tidak mengetahui ada aktivitas penggalian tanah urug galian C, dan saat ditanya masalah izin, ia juga mengatakan bahwa tidak ada yang meminta ijin ke pihak Desa.
“Saya tidak mengetahui ada aktivitas penggalian tanah urug galian C, dan tidak ada yang pernah meminta ijin ke pihak Desa,” tuturnya melalui sambungan telepon selulernya.
Tak sampai disitu, bitnews mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Pemayung, M. Amin SE mengatakan, ia akan coba langsung konfirmasi ke kepala Desa Pulau Betung.
“Terimakasih atas informasinya tentang galian C ini, yang disinyalir tak memiliki izin di desa Pulau Betung. Hal ini adalah informasi terbaru bagi kami dan kita akan coba konfirmasi langsung ke Kepala Desa Pulau Betung,” tulisnya singkat.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pemayung Ipda Sugeng Ariyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa tidak ada pihak pengusaha maupun dari pihak warga yang melapor ke Polsek Pemayung imbuhnya, (Ayn)
Discussion about this post