KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada 2024

TANJABTIM, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna mempersiapkan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Serentak tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Aula Hotel di Kabupaten Tanjab Timur, Kamis (02/05/24) dihadiri oleh Asisten Bupati Tanjab Timur, Kepala Badan Kesbangpol, Perwira Pembinaan Kodim 0419/Tanjab, Kepala Satuan Intelijen Polres Tanjab Timur, LSM, Media, masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Terima Bantuan Oksigen Cair 24,8 Ton dari Tanoto Foundation

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro, didampingi oleh para komisioner KPU Tanjab Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Hodijatul Qubro menjelaskan bahwa, kegiatan ini adalah bagian dari tahapan yang sudah diatur oleh PKPU untuk memulai proses Pilkada tahun 2024 agar sukses dalam setiap aspeknya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tujuan dari Rakor adalah sebagai langkah awal dalam pelaksanaan pilkada dan harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Berlangsung Meriah, Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51 Tahun 2023

“Sosialisasi Rakor ini sifatnya sebagai sharing dan saran pendapat terkait pilkada yang telah berlangsung sebelumnya,” jelasnya.

Hodijatul Qubro berharap kepada seluruh jajaran KPU Tanjab Timur untuk memahami dan mencermati aturan serta regulasi yang berlaku guna memberikan pelayanan yang baik terhadap peserta pemilu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi dan mekanisme dalam pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan oleh Komisioner KPU Nurwansyah.

Baca Juga :  Bahas Nasib Pesantren di Jambi, Pinto Pimpin Komisi lV Konsultasi Ke Kemenag RI

Ia menjelaskan bahwa nantinya, dalam pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan, berbagai macam situasi dan kondisi dapat terjadi.

Situasi dan kondisi yang dimaksud meliputi calon, jumlah dan pemenuhan persyaratan dukungan, pelaksanaan prosesnya, hingga saat KPU memberikan pelayanan kepada calon agar lebih tertib sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)