KPU Perpanjang Pendaftaran PPS untuk Pilkada Kabupaten Kaur

KAUR, BITNews.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di 70 desa di Kabupaten Kaur yang masih minim pendaftar. Sementara itu, kuota pendaftar di 125 desa dan kelurahan telah terpenuhi.

Baca Juga :  Wagub Sani : Bangun SDM dengan Nilai Agama dan Al-Qur’an

Ketua KPU Kabupaten Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP mengatakan, untuk memenuhi kuota pendaftar yang belum tercukupi, KPU Kaur memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS di 70 desa tersebut hingga besok, 11 Mei.

“Kami memberikan waktu tiga hari tambahan untuk pendaftaran setelah ini, dan tidak akan ada perpanjangan lagi setelah batas waktu tersebut,” ungkap Muklis, Kamis (09/05).

Baca Juga :  Ukir Prestasi, PSM Korem 042/Gapu Sabet Juara Umum I Kejurnas Pencak Silat Jambi Championship II Tahun 2025

Para calon pendaftar diminta untuk melakukan pendaftaran secara daring melalui situs Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Selain itu, mereka juga harus mengirimkan berkas fisik langsung ke kantor KPU Kaur sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya.

KPU telah menetapkan daftar desa dan kecamatan yang tercakup dalam perpanjangan pendaftaran. Rincian daerah tersebut telah diumumkan oleh KPU.

Baca Juga :  Polda Jambi Laksanakan Sosialisasi dan Penyerahan DIPA Petikan Satker TA 2022

Setelah melalui tahap administrasi, seleksi tertulis bagi calon PPS akan dilaksanakan pada tanggal 15-18 Mei mendatang, sementara tahap wawancara akan berlangsung pada tanggal 21-23 Mei.

Pengumuman calon PPS terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 24-25 Mei, dengan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei mendatang. (Esda)