Pimpin Upacara Pengibaran Bendera, Ini Pesan Kasi Intel Kasrem 042/Gapu

JAMBI, BITNews.id – Kasi Intel Kasrem 042/Gapu, Kolonel Inf M. Imasfy S.E, memimpin Upacara Pengibaran Bendera di lapangan Makorem 042/Garuda Putih (Gapu), Kel. Sungai Putri, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, pada Senin (24/06/2024).

Upacara pengibaran bendera merah putih ini dihadiri oleh para Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Makorem 042/Gapu dengan penuh semangat. Mereka berkumpul untuk menghormati bendera merah putih sejak Proklamasi Kemerdekaan serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga :  Wagub Sani Terima Audensi Dua Paskibraka Terbaik Jambi, Siap Kibarkan Bendera di IKN

Kolonel Inf M. Imasfy S.E menjelaskan bahwa, kegiatan pengibaran bendera merah putih bukan hanya seremonial semata, tetapi juga untuk memperkuat nilai-nilai budi pekerti dan karakter. Melalui kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, kekompakan, serta kekuatan fisik dan mental, kegiatan ini menguatkan patriotisme Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Makorem 042/Gapu yang profesional, integratif, modern, dan adaptif.

“Dengan semangat patriotisme yang tercermin dalam upacara pengibaran bendera ini, kami membuktikan bahwa setiap personel siap bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan tanah air NKRI,” ujar Kolonel Inf M. Imasfy S.E.

Baca Juga :  "Program Jumat Berbagi", Dedikasi Polda Jambi Berikan Kontribusi Positif pada Masyarakat

Usai upacara, Kolonel Inf M. Imasfy S.E memberikan penekanan kepada seluruh personel Makorem 042/Gapu terkait pelanggaran yang harus dihindari, seperti penyalahgunaan senjata dan bahan peledak.

“Pelanggaran ini berpotensi untuk mengakibatkan pemecatan tanpa ampun. Begitu juga dengan penyalahgunaan narkoba dan judi online yang dapat merusak diri sendiri, pekerjaan, dan keluarga,” tegasnya.

“Seluruh Prajurit wajib mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Tidak ada yang boleh mengemudi dalam keadaan tidak sehat atau mabuk akibat minuman keras, karena hal ini dapat berdampak buruk bagi diri sendiri dan satuan,” tambah Kolonel Inf M. Imasfy S.E.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Potensi Bagi Hasil Sawit, Hutan dan Tambang

Lebih lanjut, Kasi Intel menegaskan, dalam menghadapi Tahun Politik 2024, Prajurit harus mempertahankan netralitas TNI. Tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis, mendukung calon atau partai tertentu, atau bahkan mengkampanyekan mereka.

“Saya tegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Humas Makorem 042/Gapu)