• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Efektivitas Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043

Bitnews.id by Bitnews.id
29 Juni 2024
in Opini
Efektivitas Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043

Elan Dika Saputra (Dok. Penulis)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Elan Dika Saputra

Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi 2023-2043 adalah sebuah instrumen penting yang bertujuan untuk mengatur dan mengelola penggunaan lahan di provinsi ini.

Baca Juga:

Jam Malam Kota Jambi: Respon dan Sanksi Hukum

Jangan Panggil Ketua Lagi…

Investasi Peradaban: Refleksi atas Visi Pendidikan Presiden Prabowo dan Gerak Jambi dalam Mencerdaskan Bangsa

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Perda ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Namun, efektivitas pelaksanaannya tidak terlepas dari berbagai tantangan dan permasalahan.

Efektivitas Pelaksanaan Perda

1. Kompatibilitas dengan Undang-Undang Nasional :

Perda RTRW harus sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan kerangka dasar bagi penataan ruang nasional.

Dalam konteks ini, Perda No. 7 Tahun 2023 harus mencerminkan prinsip-prinsip yang ada dalam UU tersebut, termasuk keterpaduan, keberlanjutan, keterbukaan, keadilan, dan kemitraan.

Penyesuaian dengan undang-undang nasional juga berarti bahwa perda ini harus mendukung tujuan strategis nasional, seperti ketahanan pangan, pengurangan risiko bencana, dan perlindungan lingkungan.

2. Kesesuaian dengan Kondisi Lokal :

Provinsi Jambi memiliki karakteristik geografis, ekonomi, dan sosial yang unik. Implementasi RTRW harus mempertimbangkan faktor-faktor lokal seperti potensi sumber daya alam, pola permukiman, dan kondisi infrastruktur.

Perda ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan lokal sambil menjaga keseimbangan ekosistem. Misalnya, perencanaan penggunaan lahan harus memperhatikan kawasan konservasi hutan, lahan pertanian produktif, serta wilayah permukiman dan industri.

3. Koordinasi Antar Lembaga

Pelaksanaan RTRW memerlukan koordinasi yang erat antara berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Seringkali, kurangnya koordinasi menyebabkan tumpang tindih kebijakan dan program yang menghambat efektivitas pelaksanaan.

Perlu ada mekanisme yang jelas untuk koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah, serta peningkatan kapasitas aparat dalam hal penataan ruang.

4. Partisipasi Masyarakat

Salah satu prinsip penting dalam penataan ruang adalah partisipasi aktif dari masyarakat. Proses penyusunan dan implementasi RTRW harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta.

Partisipasi ini tidak hanya meningkatkan legitimasi perda, tetapi juga memastikan bahwa rencana tata ruang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikankepatuhan terhadap RTRW. Pengalaman menunjukkan bahwa salah satu hambatan utama dalam implementasi perda tata ruang adalah lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggaran. Perlu ada sistem pengawasan yang terintegrasi dan mekanisme sanksi yang jelas untuk mencegah dan menindak pelanggaran.

6. Pembiayaan dan Sumber Daya

Implementasi RTRW membutuhkan sumber daya yang memadai, baik dari segi keuangan maupun sumber daya manusia. Pemerintah Provinsi Jambi harus memastikan adanya alokas anggaran yang cukup untuk mendukung program-program yang terkait dengan penataan ruang.

Selain itu, peningkatan kapasitas teknis dan manajerial aparat yang bertugas dalam bidang penataan ruang juga sangat penting.

Identifikasi Masalah

1. Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan

Salah satu masalah krusial yang sering menghambat implementasi Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi adalah tumpang tindih kepemilikan lahan.

Provinsi Jambi memiliki dinamika kepemilikan lahan yang kompleks, melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat adat, perusahaan swasta, dan pemerintah.

Konflik kepentingan antara pemilik lahan sering kali memunculkan tantangan serius dalam pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan yang inklusif dan adilyang mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan yang terlibat.

Pertama-tama, langkah awal yang penting adalah melakukan pemetaan dan pendataan kepemilikan lahan yang komprehensif dan akurat. Hal ini penting untuk memahami secara jelas batas-batas wilayah yang diperuntukkan untuk berbagai kegiatan seperti pemukiman, pertanian, konservasi, dan industri.

Selanjutnya, proses konsultasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan adat, perusahaan, dan pemerintah, sangat diperlukan dalam merumuskan solusi yang berkelanjutan dan dapat diterima secara bersama-sama.

Dialog yang terbuka dan transparan harus dipromosikan untuk mencapai kesepahaman tentang penggunaan lahan yang mempertimbangkan kebutuhan semua pihak serta prinsip-prinsip keadilan sosial dan lingkungan.

Tidak kalah pentingnya adalah penguatan kapasitas dan independensi lembaga penegak hukum dalam menangani sengketa kepemilikan lahan. Perlindungan hukum yang kuat bagi hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus dijamin dalam setiap langkah
penyelesaian konflik.

Dengan mengadopsi pendekatan yang inklusif dan adil ini, Provinsi Jambi dapat meminimalkan konflik kepemilikan lahan yang menjadi hambatan dalam implementasi RTRW.

Lebih dari sekadar dokumen perencanaan, Perda No. 7 Tahun 2023 harus menjadi instrumen yang mempromosikan keberlanjutan, keadilan, dan harmoni antara manusia dan lingkungannya di Provinsi Jambi.

2. Ketidakselarasan dengan Program Pembangunan Nasional

Salah satu tantangan utama dalam implementasi Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi adalah ketidakselarasan dengan program pembangunan nasional.

Kadang-kadang, proyek-proyek infrastruktur besar yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat dapat bertentangan dengan rencana tata ruang daerah, terutama dalam hal dampak lingkungan dan sosial di tingkat lokal. Misalnya, pembangunan jalan raya atau pembangkit listrik yang besar mungkin mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional namun bisa menimbulkan dampak negatif seperti deforestasi, konflik lahan, atau perubahan ekosistem yang signifikan di Provinsi Jambi.

Perda RTRW harus mampu mengakomodasi dan mengintegrasikan program program pembangunan nasional ini tanpa mengorbankan kepentingan lokal dan keseimbangan ekologis.

Ini memerlukan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah serta konsultasi yang mendalam dengan masyarakat lokal untuk memahami dampak potensial dari setiap proyek besar sebelum dilaksanakan.

Evaluasi dampak lingkungan yang komprehensif dan transparan harus menjadi bagian integral dari setiap keputusan pembangunan yang dilakukan di Provinsi Jambi, sehingga dapat meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan memastikan keberlanjutan jangka panjang dari rencana tata ruang.

Selain itu, pentingnya regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan RTRW juga tidak boleh diabaikan. Ini akanmembantu dalam memitigasi potensi konflik kepentingan antara program pembangunan nasional dan kebutuhan lokal, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil mengakomodasi keberagaman kepentingan masyarakat dan berkontribusi positif terhadap pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Dengan demikian, Perda No. 7 Tahun 2023 harus tidak hanya sebagai alat perencanaan tata ruang yang strategis tetapi juga sebagai sarana untuk menjembatani ketidakselarasan antara program pembangunan nasional dengan kebutuhan lokal di Provinsi Jambi.

Hanya dengan pendekatan yang terkoordinasi, inklusif, dan berkelanjutan, Provinsi Jambi dapat memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dan ekonomi nasional dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara lokal.

3. Perubahan Iklim dan Bencana Alam

Provinsi Jambi, sebagaimana banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi ancaman serius dari bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan dampak perubahan iklim yang semakin terasa.

Perubahan iklim telah mempengaruhi pola cuaca dan kondisi lingkungan, meningkatkan risiko terjadinya bencana alam yang mempengaruhi tata ruang wilayah secara signifikan.

Oleh karena itu, implementasi Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi harus responsif terhadap isu-isu ini dengan mengintegrasikan strategi mitigasi dan adaptasi bencana yang kokoh.

Strategi mitigasi bencana harus mencakup pemetaan risiko bencana yang akurat dan pengidentifikasian zona-zona rawan. Langkah-langkah preventif seperti pengaturan penggunaan lahan, penanaman vegetasi pengikattanah, dan pembangunan infrastruktur tahan bencana menjadi krusial dalam upaya mengurangi kerentanan terhadap bencana alam.

Sementara itu, strategi adaptasi bencana harus mempertimbangkan penyesuaian rencana tata ruang untuk meminimalkan kerugian akibat bencana yang tidak dapat dihindari sepenuhnya.

Selain itu, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan juga merupakan komponen penting dari respons terhadap perubahan iklim dalam RTRW. Perlindungan ekosistem yang rentan, seperti hutan dan daerah aliran sungai, tidak hanya mendukung keseimbangan ekologi tetapi juga berperan dalam mitigasi bencana seperti banjir dan erosi tanah.

Dalam konteks Provinsi Jambi, integrasi strategi mitigasi dan adaptasi bencana dalam implementasi RTRW tidak hanya merupakan keharusan untuk melindungi lingkungan hidup dan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di masa depan.

Pemerintah daerah perlu memprioritaskan alokasi sumber daya untuk membangun infrastruktur yang tangguh dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana secara proaktif.

Dengan demikian, Perda No. 7 Tahun 2023 harus tidak hanya sebagai instrumen perencanaan tata ruang yang strategis tetapi juga sebagai landasan yang kuat dalam menjawab tantangan perubahan iklim dan bencana alam di Provinsi Jambi.

Hanya dengan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek-aspek ini, Provinsi Jambi dapat memastikan bahwa rencana tata ruangnya tidak hanya berkelanjutan dari segi ekonomi dan sosial tetapi juga ekologis dan resilien terhadap ancaman perubahan iklim yang semakin nyata.

4. Kurangnya Sumber Daya dan Kapasitas

Kurangnya sumber daya, baik finansial maupun manusia, telah menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan efektif Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi.

Secara finansial, alokasi anggaran yang terbatas sering kali membatasi kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan yang mendetail, analisis dampak lingkungan yang menyeluruh, serta pemantauan dan evaluasi yang berkala terhadap implementasi RTRW

Investasi yang lebih besar dalam infrastruktur data spasial, teknologi informasi geografis, dan pelatihan bagi petugas terkait sangat dibutuhkan guna memperkuat kapasitas administratif dalam mengelola tata ruang yang kompleks dan dinamis.

Selain itu, aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. Kurangnya jumlah dan keahlian personel yang terlatih dalam bidang perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan sering kali menghambat kemampuan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menangani konflik kepentingan yang timbul dalam pelaksanaan RTRW.

Investasi dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi staf administratif serta peningkatan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam membangun kapasitas yang dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan visi RTRW Provinsi Jambi.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Provinsi Jambi untuk menetapkan prioritas strategis dalam alokasi anggaran dan pengembangan sumber daya manusia guna mendukung implementasi yang efektif dari Perda No. 7 Tahun 2023.

Langkah-langkah konkret seperti peningkatan kerjasama lintas-sektor, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi harus diperkuat secara berkelanjutan. Hanya dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat, Provinsi Jambi dapat mengatasi tantangan ini dan menjadikan RTRW sebagai instrumen yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis di masa depan.

Kesimpulan

Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2023-2043 adalah alat penting untuk mengatur penggunaan lahan di Jambi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Efektivitas pelaksanaannya tergantung pada kesesuaiannya dengan undangundang nasional, adaptasinya terhadap kondisi lokal, koordinasi antar lembaga, partisipasi masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, serta pembiayaan dan sumber daya yang memadai. Mengatasi tantangan seperti tumpang tindih kepemilikan lahan, ketidakselarasan dengan program nasional, perubahan iklim, dan keterbatasan sumber daya akan sangat menentukan keberhasilan perda ini dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Next Post
Hesti Haris: TP-PKK Siap Bantu Pemerintah Siapkan Generasi Berkualitas dan Berakhlak

Hesti Haris: TP-PKK Siap Bantu Pemerintah Siapkan Generasi Berkualitas dan Berakhlak

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.