WARNING!, Akankah ASN dan Kades di Tanjab Timur Berlaku Netral Pada Pilkada 2024

Oleh : Arie Suryanto

Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Tanjab Timur sangat diharapkan, agar ASN dan Kepala Desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketidak netralan ASN dan Kepala Desa akan sangat berpotensi merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Disamping itu juga, ASN dan Kepala Desa harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa saja terjadi dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan itu bisa terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Baca Juga :  Setahun Jambi Mantap

Khusus untuk ASN, bahwa penerbitan SKB merupakan komitmen pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang diharapkan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) yang bertujuan menjaga netralitas, sehingga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

Penerbitan SKB tersebut di pandang sangat lah penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah dalam pelaksanaan pilkada.

Baca Juga :  Royalti dan Akar Masalah Industri Musik

ASN memiliki asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut sangatlah jelas, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Terbitnya SKB tersebut diharapkan dapat memberikan dampak bagi seluruh ASN di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam Undang-Undang ASN sudah jelas, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam berpolitik praktis. Karena ASN merupakan tenaga profesional, meskipun situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pilkada, namun tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

Saya berharap bahwa siapapun yang bertanding dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tanjab Timur, hendaknya tegak lurus sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun nantinya yang terpilih.

Baca Juga :  Jambi dan Kurikulum Gambut

Karena selama ini sering kita mendengar adanya tekanan-tekanan yang sengaja diciptakan melalui Terstruktur, Masif dan Systimatis (TSM) dengan berbagai cara baik itu provokasi maupun intimidasi, yang diakomodir oleh camat, lurah maupun Kepala Desa.

Oleh sebab itu saya memberikan Warning kepada ASN dan Kepala Desa di Tanjab Timur untuk tidak bermain-main. Bawaslu yang ikut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut untuk memproses setiap temuan maupun pelanggaran sebagai bagian dari pemberian sanksi dan efek jera terhadap yang melakukan pelanggaran. Terima kasih.

Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur