JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi telah menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan atas nama M. Jailani. Santunan tersebut diterima langsung oleh Masnila, ibu kandung sekaligus ahli waris yang sah, berdomisili di Dusun Baru Petenun RT. 14 Desa Rantau Ikil, Kabupaten Bungo.
Kejadian bermula saat kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 R dengan nomor registrasi BH 2859 UP yang dikendarai oleh M. Jailani melaju dari arah Bungo menuju Padang.
Sesampainya di TKP, ia mengambil jalur sebelah kanan untuk menghindari truk yang rusak, namun kemudian bertabrakan dengan kendaraan minibus Toyota Avanza dengan nomor registrasi B 2228 SOQ yang dikemudikan oleh Reki Eriansyah.
“Saya mewakili Jasa Raharja ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban M. Jailani. Berdasarkan data laporan kepolisian dan penelitian yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, disimpulkan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, Selasa (09/07/2024).
Jasa Raharja Cabang Jambi terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait setiap korban kecelakaan yang terjadi. Berbagai jenis kecelakaan memerlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait laporan polisi dan memastikan keabsahan kronologis kejadian.
“Setelah dilakukan penelitian, disimpulkan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Kami berharap santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Ayu
Santunan langsung diproses setelah berkas pengajuan lengkap dan semua transaksi dilakukan melalui metode transfer.
Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan, menyediakan santunan kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjamin biaya perawatan jika korban kecelakaan dirawat dan luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, serta biaya ambulans sebesar Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih serta kecelakaan penumpang pada angkutan umum.(Humas JR Jambi)
