LANGKAT, BITNews.id – Persoalan kekosongan Kepala Desa definitif di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, mendorong Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Said untuk meminta mediasi dari Komisi A DPRD Langkat.
Permintaan tersebut direspon dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengundang pihak-pihak terkait.
RDP yang dilaksanakan pada Senin (22/7/2024) dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Sei Lepan, dan BPD Telaga Said.
Ketua BPD Telaga Said, Suhardi Surbaki, menjelaskan bahwa Desa Telaga Said telah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa selama dua tahun, setelah kepala desa sebelumnya terlibat masalah hukum.
“Masyarakat menginginkan Desa Telaga Said dipimpin oleh kepala desa definitif, meskipun saat ini kinerja Pj Kepala Desa baik,” ujar Suhardi.
Permasalahan ini mendapat perhatian dari pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Langkat. Wakil Ketua Komisi A, Sandrak Herman Manurung, meminta Dinas PMD untuk merespons cepat permasalahan di pemerintahan Desa Telaga Said.
“Hendaknya jangan terlalu lama tidak memiliki kepala desa definitif,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas PMD yang hadir menjelaskan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa dapat dilakukan dengan mekanisme pengusulan oleh masyarakat ke BPD.
Calon kepala desa harus lebih dari dua orang untuk dipilih kembali dengan sumber dana dari APBD desa.
Anggota Komisi A, Dedi, meminta Dinas PMD untuk mendukung dan membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasi yang ada.
Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang diundang, Sandrak Herman Manurung, yang memimpin RDP setelah Ketua Komisi A membuka rapat, meminta agar Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said.
“Saya meminta Bagian Hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang ada,” ujarnya.
Ia juga meminta BPD Telaga Said memastikan proses PAW kepala desa berjalan dengan aman dan kondusif.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi A Bahri dan Anggota Komisi A Surialam, Ahmad Senang, serta Salam Sembiring. (Rais)
