Terlalu Bebas, Aktivitas Drilling Ilegal di Bungku Diduga Dapat Restu dari Oknum Kades

JAMBI, BITNews.id – Aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Bungku KM 51, Kecamatan Bajubang, terus berlangsung yang diduga adanya keterlibatan oknum Kepala Desa setempat. Para pelaku ilegal drilling beroperasi tanpa hambatan, diduga karena dukungan dari okmun pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, para pemain minyak ilegal membayar uang ratusan ribu rupiah untuk mengangkut minyak mentah keluar dari desa Bungku.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa Kepala Desa Bungku berinisial AI telah mengumpulkan sejumlah pihak, termasuk ketua RT Kunangan Jaya II dan Kunangan Jaya I, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga adat, ketua LPM, kepala dusun V Kunangan Jaya II, serta Kasi Pemerintahan dan Trantib Desa Bungku.

Baca Juga :  Kartini Masa Kini, Waktunya Melaju Bersama Honda

Rapat yang berlangsung pada pagi hari Sabtu, 11 Mei 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bungku AI.

Surat yang beredar mengenai hasil rapat tersebut mencakup beberapa poin penting yakni:

  1. Penetapan Nama-nama Portal dan Besaran Pungutan: Menetapkan nama-nama portal dan besaran pungutan untuk setiap portal di Kunangan Jaya I dan II, Desa Bungku.
  2. Tindak Lanjut Sistem Pungutan Portal: Rencana untuk mengadakan pertemuan internal bersama pengurus portal dan pemuda dusun IV Kunangan Jaya I serta dusun V Kunangan Jaya II mengenai sistem pungutan portal.
  3. Penghapusan Portal Bukit 12: Kesepakatan untuk menghapus portal yang mengatasnamakan Bukit 12.
  4. Larangan Armada Angkutan Saat Musim Hujan: Kesepakatan untuk melarang armada angkutan melintas jalan saat musim hujan.
  5. Sanksi untuk Pelanggaran: Penetapan sanksi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bagi yang melanggar aturan dan melintas jalan saat cuaca hujan.
Baca Juga :  Al Haris: Buku 65 Tokoh Perspektif Pemikiran Pembangunan Jambi Acuan dalam Membangun Jambi

Kesepakatan dari rapat tersebut mencantumkan besaran pungutan untuk portal sebagai berikut:

  • Portal RT 29: Rp 300.000
  • Portal RT 31: Rp 400.000
  • Portal RT 19: Rp 250.000
  • Portal RT 20: Rp 250.000
  • Portal Pemuda Bersama: Rp 200.000
  • Portal Pemuda 31: Rp 200.000
  • Portal Sungai Kandang: Rp 500.000

Berita mengenai surat ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal drilling di Kabupaten Batang Hari masih berlanjut.

Baca Juga :  Bupati Labusel Buka Manasik Haji Tingkat Kabupaten

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/07/2024), Kepala Desa AI belum memberikan respons atau menjawab pertanyaan media ini. (Red)