Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Sabu Tujuan Sumsel

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Sumatera Selatan dengan inisial AN dan IN. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2.008,086 gram atau sekitar 2 kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 September 2024, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, SH., SIK, MH., melalui Kasubdit I Ditresnarkoba, menjelaskan keberhasilan timnya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jambi selama minggu ketiga September 2024.

Baca Juga :  Peserta dari 18 Parpol dan 11 Kecamatan Hadiri Pelatihan Fasilitator Saksi Parpol di Tanjabtim

“Subdit 1 berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua tersangka pria, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 2.008,086 gram (sekitar 2 kilogram) dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima oleh petugas, yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari Aceh melalui Pekanbaru menuju Betung. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, pada 12 September 2024, tim berhasil menangkap IN dan AN di dua lokasi berbeda.

Lokasi penangkapan pertama berada di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Lintas KM 101, Rumah Makan Pagi Sore, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Perkuat Iman dan Integritas, Personel Polda Jambi gelar Kegiatan Binrohtal di Masjid Al-Ikhlas

Kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka mengantarkan paket narkoba dan langsung tertangkap.

“Kami terpaksa melakukan ini karena masalah ekonomi. Kami dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 20 juta per kilogram,” ungkap salah satu tersangka.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Cek Kesiapan Tol Palembang–Betung

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. (Yan)