• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Sabu Tujuan Sumsel

Bitnews.id by Bitnews.id
20 September 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri, Peristiwa
Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Sabu Tujuan Sumsel
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Sumatera Selatan dengan inisial AN dan IN. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2.008,086 gram atau sekitar 2 kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 September 2024, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, SH., SIK, MH., melalui Kasubdit I Ditresnarkoba, menjelaskan keberhasilan timnya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jambi selama minggu ketiga September 2024.

Baca Juga:

Gerak Cepat, Polres Merangin Temukan Warga yang Hilang dalam Kondisi Selamat

Budi Setiawan Dukung Penguatan Peran JMSI dalam Ekosistem Media Digital

Zuwanda Harapkan Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Dekatkan Dunia Hulu Migas ke Mahasiswa, PHR Zona 1 Gelar Kuliah Umum di Jambi dan Palembang

“Subdit 1 berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua tersangka pria, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 2.008,086 gram (sekitar 2 kilogram) dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima oleh petugas, yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari Aceh melalui Pekanbaru menuju Betung. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, pada 12 September 2024, tim berhasil menangkap IN dan AN di dua lokasi berbeda.

Lokasi penangkapan pertama berada di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Lintas KM 101, Rumah Makan Pagi Sore, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka mengantarkan paket narkoba dan langsung tertangkap.

“Kami terpaksa melakukan ini karena masalah ekonomi. Kami dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 20 juta per kilogram,” ungkap salah satu tersangka.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. (Yan)

Next Post
KPU Sumut Laksanakan Penyerahan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

KPU Sumut Laksanakan Penyerahan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.