MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota pada Kamis (5/12/2024).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin, didampingi Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Rekomendasi dikeluarkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran pada pemungutan suara sebelumnya, Rabu (27/11/2024).
“PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, karena ada pelanggaran serius yang memengaruhi proses pemungutan suara,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).
Agus memaparkan, PSU akan digelar di sembilan TPS yang tersebar di tiga daerah, yakni:
1. Kota Medan
TPS 07, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area
TPS 04, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan
2. Humbang Hasundutan
TPS 01, Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul
3. Nias Selatan
TPS 1 dan 2, Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino
TPS 2, Kelurahan Hilimboho
TPS 1 dan 2, Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua
TPS 3, Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam
Pelanggaran yang ditemukan bervariasi di setiap daerah. Di Nias Selatan, terdapat kasus surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.
“Ketua KPPS menyerahkan surat suara yang telah tercoblos, dan ditemukan pula pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ungkap Agus.
Sementara di Humbang Hasundutan, pemilih diketahui menggunakan dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan ijazah untuk mencoblos, meskipun aturan mewajibkan penggunaan KTP.
Di Kota Medan, Pengawas Lapangan menemukan pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos tiga surat suara Pilgubsu sekaligus.
Agus menambahkan bahwa kemungkinan ada TPS lain di Medan yang juga akan direkomendasikan untuk PSU.
“Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu,” katanya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, memastikan kesiapan logistik untuk PSU tidak mengalami kendala.
“KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan semua kebutuhan logistik, sehingga PSU dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada Kamis mendatang,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU Sumut berharap proses pemilihan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjamin keadilan bagi semua pihak.( Rais)
