Ancam Pekerja Proyek dengan Golok, Oknum Pengacara di Medan Timur Diamankan Polisi

MEDAN, BITNews.id – Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memaki dan mengancam pekerja proyek perumahan di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Lian Siahaan, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan yang dipicu oleh tersangka, seorang pengacara bernama Foreman SH.

Menurut laporan, kejadian berawal saat seorang mandor proyek bernama Iwan Syaputra sedang bekerja di lokasi pembangunan perumahan.

Baca Juga :  Tim Samsat Bungo Berikan Edukasi Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan

Secara tiba-tiba, istri pelaku datang ke lokasi proyek dan memaki para pekerja. Wanita tersebut mengancam akan membongkar sendiri dinding yang sedang dibangun jika para pekerja tidak melakukannya.

“Istri pelaku sempat memaki-maki pekerja, tetapi mereka memilih diam dan tetap melanjutkan pekerjaan,” ujar Iptu Ervan.

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku Foreman SH datang ke lokasi dengan membawa sebilah golok. Pelaku marah-marah kepada para pekerja, mengancam, dan memaksa mereka menghentikan pekerjaan.

Baca Juga :  Tiga Dekade Berkarya, Ini Cerita di Balik Perjalanan Karir Tipe-X

Ia bahkan mengeluarkan ancaman verbal kepada Iwan Syaputra, mengatakan, ‘Anjing kau! Belum pernah kau kena bacok? Bongkar dinding itu!’

Berbekal laporan korban dengan nomor LP/B/22/1/2025/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Januari 2025, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Reskrim memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kronologi insiden tersebut.

Baca Juga :  Pemdes Kuala Dendang Salurkan BLT DD Tahun 2023 kepada 32 KPM

Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu (10/1/2025) saat ia datang ke Polsek Medan Timur untuk menyerahkan sebuah surat.

Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka Foreman SH dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Medan Timur. (Rais)