MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Acara berlangsung di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (5/2/2025) pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pemilihan ini telah melalui proses yang sesuai dengan regulasi.
Menurutnya, pada 27 November 2024, masyarakat Sumatera Utara telah menentukan pilihannya, dan para pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan melalui jalur hukum.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247/PHP.GUB-XXIV/2025 dikeluarkan, KPU Sumatera Utara segera melaksanakan rapat pleno ini untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Sebagai bagian dari prosedur, Ketua KPU Sumatera Utara membacakan tata tertib rapat pleno, yang di antaranya mencakup:
- Rapat pleno bersifat terbuka dan dapat disiarkan secara langsung.
- Selama kegiatan berlangsung, perangkat telekomunikasi harus dimatikan atau disetel dalam mode senyap.
- Pimpinan rapat pleno memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya rapat.
- Peserta rapat wajib hadir tepat waktu dan mengenakan tanda pengenal resmi.
- Peserta harus menjaga ketertiban, kesopanan, dan menaati aturan selama rapat berlangsung.
- Interupsi hanya diperbolehkan setelah pembacaan keputusan penetapan selesai.
- Peserta yang melanggar tata tertib dapat ditegur dan dikeluarkan dari ruangan.
- Lembaga atau instansi yang hadir wajib menggunakan tanda pengenal.
- Peserta yang ingin menyampaikan pendapat atau keberatan harus mendapatkan izin dari pimpinan rapat.
- Pewarta yang meliput dilarang mengganggu jalannya rapat pleno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih untuk periode 2025-2030. Pasangan ini memperoleh 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah.
Pasangan calon ini diusung oleh koalisi gabungan partai politik, di antaranya:
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Keputusan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Sumatera Utara. Dengan penetapan ini, pasangan Bobby Nasution dan Surya resmi memegang mandat rakyat untuk memimpin Sumatera Utara dalam lima tahun ke depan. (Rais)








Discussion about this post