• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kriteria Penerima Bansos PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Bitnews.id by Bitnews.id
22 Februari 2025
in Daerah
Kriteria Penerima Bansos PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG, BITNews.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus memenuhi kriteria tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lolly Irawaty, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:

HUT ke-61 Partai Golkar, Cek Endra Pimpin Ziarah di TMP Satria Bhakti

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

“PKH merupakan bagian dari program perlindungan sosial di Indonesia yang bertujuan mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan,” ujar Lolly.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bansos PKH. Kriteria tersebut mencakup:

  1. Komponen Kesehatan – Meliputi ibu hamil dan anak usia dini yang membutuhkan asupan gizi serta layanan kesehatan yang memadai.
  2. Komponen Pendidikan – Ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang masih bersekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
  3. Komponen Kesejahteraan Lanjut Usia dan Disabilitas – Bantuan diberikan kepada lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perhatian khusus.

Dengan adanya program ini, diharapkan penerima manfaat dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka. (Spn)

Next Post
OJK Dorong Pemanfaatan Pasar Modal Oleh Generasi Muda di Wilayah Sumbar

OJK Dorong Pemanfaatan Pasar Modal Oleh Generasi Muda di Wilayah Sumbar

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.