• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Emas Nasional Makin Terstruktur

Bitnews.id by Bitnews.id
28 Februari 2025
in Ekbis, Nasional
OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar

OJK

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bulion atau layanan bank emas di Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri emas nasional serta membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam memanfaatkan komoditas emas sebagai instrumen finansial yang lebih luas.

Baca Juga:

Raih 19 Medali, Jambi Berada Diperingkat 17 PON Bela Diri

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Tetap Tumbuh Positif pada Agustus 2025

Wushu Jambi Persembahkan Emas Pertama di PON Bela Diri 2025

Refan Enggi Buktikan Ide Kecil Bisa Berdampak Besar di AHM Best Student 2025

Presiden Republik Indonesia secara resmi meresmikan kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta. Peresmian ini menandai tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas nasional, yang diharapkan dapat meningkatkan monetisasi emas dan memperkuat ketahanan ekonomi.

Menurut data tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton.

Selain itu, Indonesia berada di posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Dengan potensi ini, pemerintah dan regulator berupaya mengoptimalkan pemanfaatan emas tidak hanya sebagai komoditas, tetapi juga sebagai instrumen finansial yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Aturan tersebut membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama di bidang pembiayaan untuk menjalankan layanan bulion, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Setiap LJK dapat menyesuaikan layanan yang ditawarkan sesuai dengan kapasitas bisnis dan manajemen risiko yang telah ditetapkan.

OJK menegaskan bahwa regulasi ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mencakup persyaratan permodalan, manajemen risiko, serta transparansi operasional.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan industri emas dapat berkembang lebih terstruktur, mengurangi ketergantungan terhadap impor emas, serta mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.

Selain Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, OJK mendorong lebih banyak LJK untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekosistem bulion. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat optimalisasi monetisasi emas dan memperkuat peran industri emas sebagai salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional. (OJK)

 

Next Post
Edukasi Pengguna Jalan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Keselamatan Berlalu Lintas

Edukasi Pengguna Jalan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Keselamatan Berlalu Lintas

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.