• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

MUI Imbau Siaran Ramadhan 2025 Fokus Edukasi Bahaya Judi Online dan Konten Positif

Bitnews.id by Bitnews.id
2 Maret 2025
in Lifestyle, Pendidikan
MUI Imbau Siaran Ramadhan 2025 Fokus Edukasi Bahaya Judi Online dan Konten Positif
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada lembaga penyiaran termasuk konten kreator di berbagai platform media sosial untuk mengisi siaran Ramadhan dengan memperkuat literasi dan edukasi bahaya judi online.

“Memperkuat edukasi-literasi bahaya judi online yang telah menjangkiti semua lapisan masyarakat dengan dampak sangat merusak,” ujar Buya Amir saat menyampaikan Tausiyah Ramadhan tentang Penyiaran Program Ramadhan 2025 dikutip MUIDigital Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Usung Teknologi RoadSync dan Desain SUV Premium, New Honda ADV160 Resmi Mengaspal di Jambi

Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking, Riset Instan, dan Visualisasi Ide di Satu Perangkat

Pasangan Ade Candra – Belinda Persembahkan Medali Perak untuk Jambi

Selain itu, Buya Amir meminta agar tayangan Ramadhan harus menekankan pentingnya penguatan solidaritas dan kepedulian sosial dalam berbagai hal. Termasuk membantu mereka yang terpuruk ekonominya akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang menyengsarakan.

“Seluruh isi siaran yang tayang di lembaga penyiaran dan ditayangkan ulang di berbagai platform media sosial, harus tetap patuh pada ketentuan Undang-undang Penyiaran, P3SPS, dan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial,” kata MUI.

“Memiliki tanggung jawab untuk menyeleksi narasumber bidang agama yang kompetensinya terstandar, sebagaimana para alumni Pendidikan Kader Ulama MUI dan program Standardisasi Dai MUI, serta berwawasan Islam Wasathiyah, dan berorientasi Islam sebagai rahmatan lil alamin,” terangnya.

Tidak hanya itu, imbuh Buya Amir, MUI juga meminta agar isi siaran menghormati waktu-waktu penting dalam Ramadhan, seperti waktu berbuka dengan adzan Maghrib, waktu sahur, imsak, dan adzan Subuh.

“Seluruh busana pengisi acara siaran harus menghormati bulan Ramadhan dengan menetapkan standar kepatutan yang bermartabat. Melakukan kontrol internal isi siaran yang berpotensi mengganggu ibadah berpuasa seperti ekspos konsumsi makanan, minuman dan hedonisme secara berlebihan,” tegasnya.

Lebih lanjut, imbuh Buya Amir, MUI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan adegan yang menggambarkan aktivitas pornografi dan pornoaksi yang jelas-jelas merusak ibadah Ramadhan.

“Menjauhkan diri dari isi siaran yang memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat warga Indonesia di tengah hubungan Indonesia dengan negara-negara lain dalam skala regional maupun internasional,” terangnya.

Isi siaran Ramadhan juga diminta agar tidak boleh bermuatan fitnah, hasutan kebencian, disinformasi menyesatkan, hoax dan kabar bohong. Selain itu, tidak menonjolkan unsur kekerasan, baik fisik maupun verbal.

“Konten cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Isi siaran Ramadhan tidak digunakan untuk kampanye, publisitas politik, propaganda individu, serta agitasi kelompok politik dalam rivalitas politik praktis,” tegasnya.

Menurut MUI, isi siaran Ramadhan sangat penting diisi dengan penguatan nilai keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagai tempat pendidikan anak-anak bangsa, generasi penerus yang tangguh untuk menopang Indonesia Emas, dengan spirit perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sebagai ibu dan madrasah pertama bagi anak.

“Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan dan tidak memprovokasi timbulnya ujaran kebencian (hate speech),” tegasnya.

Buya Amir mengatakan, di tengah kuatnya desakan pembatasan akses anak pada media sosial, dan saat tengah disiapkan regulasi pengaturan usia anak dalam mengakses media digital, maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak.

“Serta tidak merusak mental dan karakter, khususnya bagi anak-anak yang jiwanya masih fase pendampingan,” katanya.

Tausiyah MUI tentang Program Penyiaran Ramadhan ini tertuang dalam surat nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Sumber : MUI

Next Post
Sinergi Polda DIY bersama DPKP dan Petani Milenial Wujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan, Siapkan Regenerasi SDM Pertanian Yogyakarta

Sinergi Polda DIY bersama DPKP dan Petani Milenial Wujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan, Siapkan Regenerasi SDM Pertanian Yogyakarta

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.