DPRD Muaro Jambi Sahkan Perda RTRW 2024-2044, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

MUARO JAMBI, BITNews.id – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi 2024-2044. Rapat berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (13/1/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj. Bupati Muaro Jambi, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT Ke-78 RI, Warga Perumahan Bukitraya Gelar Berbagai Perlombaan

Dalam pembukaan sidang, Aidi Hatta memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap Ranperda RTRW yang akan ditetapkan.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicaranya Robinson Sirait, memberikan apresiasi terhadap Ranperda ini dan berharap aturan yang disahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kami mengusulkan agar kawasan pendidikan dimasukkan dalam Perda RTRW. Dengan adanya kawasan pendidikan yang terencana, kualitas pendidikan di Muaro Jambi dapat meningkat. Selain itu, kami juga berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor,” ujar Robinson.

Baca Juga :  Edi Purwanto Pesan Soal Sinergitas Pemilu Damai ke Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Rachmad

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Robi Ramadhan menekankan pentingnya sinkronisasi antara pembangunan dan tata ruang agar kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan daerah secara optimal.

“Pengesahan Ranperda RTRW ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Muaro Jambi ke depan. Keselarasan antara perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pembangunan sangatlah penting agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usin Sembiring Dorong Olahraga Sebagai Pintu Membangun Bangsa yang Sehat

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Rapat Paripurna akhirnya menyetujui dan mengesahkan Ranperda RTRW Kabupaten Muaro Jambi 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD berharap kebijakan tata ruang di Muaro Jambi dapat lebih tertata dengan baik dan mampu mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan. (Adv)