KAUR, BITNews.id – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bunda Sentosa di Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, tengah menjadi sorotan akibat dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Persoalan ini semakin mencuat setelah munculnya pungutan biaya pengambilan ijazah yang dikenakan kepada 120 murid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pengambilan ijazah dibagi dalam tiga kategori: Paket A sebesar Rp600.000, Paket B Rp700.000, dan Paket C Rp800.000. Dari total 120 murid yang terdampak, sebanyak 95 orang berusia di bawah 25 tahun, sementara sisanya merupakan peserta didik dewasa.
Ketidakjelasan dalam pengelolaan dana BOP serta kebijakan pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
Mereka mempertanyakan alasan di balik penarikan biaya tersebut, mengingat BOP seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan secara gratis.
“Kami merasa keberatan dengan adanya biaya pengambilan ijazah ini. Seharusnya, dana BOP bisa mencukupi kebutuhan sekolah tanpa harus membebani murid,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya kepaada media ini, Selasa (25/03/2025).
Hingga saat ini, pihak PKBM Bunda Sentosa belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana BOP maupun pungutan biaya ijazah.
Namun, persoalan ini telah menarik perhatian masyarakat serta pihak berwenang, yang diharapkan segera mengambil langkah investigasi dan tindakan tegas.
Masyarakat dan orang tua murid diimbau untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan hak pendidikan tetap terlindungi dan penggunaan dana BOP berjalan sesuai ketentuan. (Esda)
Discussion about this post