BLITAR, BITNews.id – Usai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (16/4/2025), sejumha warga Blitar menanti langkah lanjutan dari kejaksaan, khususnya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Ketua Organisasi Masyarakat Rakyat Djelata (Radja) Blitar, Tugas Naggolo Yudho Dili Prasetyono yang akrab disapa Bagas menilai, pemanggilan dan pemeriksaan Mak Rini oleh Kejari merupakan langkah positif yang patut diapresiasi sebagai upaya menghadirkan keadilan di Kabupaten Blitar.
Bagas menyebut, publik khususnya warga Blitar kini mempertanyakan kelanjutan proses hukum tersebut. Pasalnya, saat menjabat sebagai bupati, Mak Rini secara tidak langsung merupakan penanggung jawab utama pelaksanaan anggaran proyek Dam Kali Bentak yang menghabiskan dana APBD sebesar Rp4,9 miliar.
“Kami dari Radja Blitar menaruh harapan besar dan tetap optimis Kejari Kabupaten Blitar akan bertindak objektif, akuntabel, dan profesional dalam menuntaskan kasus ini. Kami khawatir ada potensi pelemahan pengusutan jika proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Bagas kepada awak media di Kios Istana Gebang, Kota Blitar, Kamis (17/4/2025).
Bagas menegaskan bahwa dalam setiap proses pembangunan daerah, apapun kebijakan dan keputusan teknis yang diambil oleh kepala dinas atau pejabat lain, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan kepala daerah, dalam hal ini bupati.
“Oleh karena itu, tuntutan kami jelas: Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar harus berani menyeret Mak Rini sebagai tersangka, karena bupati adalah penanggung jawab mutlak dalam pelaksanaan anggaran pembangunan Dam Kali Bentak,” tegasnya. (Dit








Discussion about this post