Dr. Dimas dan Dr. Shesilya Bantah Tuduhan Penggelapan Dana di Klinik Jambi

JAMBI, BITNews.id – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp198 juta di sebuah klinik di Jambi, dr. Dimas Prihanta Anwar dan dr. Shesilyatri Miranda angkat bicara.

Dalam pernyataan resminya, dr. Dimas dan dr. Shesilya membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan.

Bahkan sebelum laporan dan pemberitaan itu muncul, pihak klinik telah mengirimkan draf notaris yang menyebut saya dianggap wanprestasi.

Baca Juga :  Fadhil Arief Harapkan, Pejabat Lulus Mampu Berkontribusi Terhadap Pemerintah

“Dalam draf tersebut, tercantum jumlah dana sebesar Rp191.158.000, bukan Rp198 juta seperti yang ramai diberitakan,” ujar dr. Dimas, Rabu (30/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, angka Rp198 juta bukanlah dana yang digelapkan, melainkan estimasi kerugian materiel dan immateriel yang dihitung secara sepihak oleh pihak klinik.

Perhitungan tersebut, lanjutnya, tidak berdasar pada tindakan dirinya maupun sang istri.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Tanjab Timur Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

Sementara itu, dr. Shesilya mengungkapkan bahwa sejak 1 September 2024, mereka sudah tidak lagi menerima gaji dari klinik, meski belum ada surat keterangan resmi yang menyatakan pemutusan hubungan kerja.

“Hingga saat ini, Surat Izin Praktik (SIP) kami juga masih ditahan oleh pihak klinik. Penahanan ini dikaitkan dengan dugaan tertentu, namun belum pernah disertai bukti sah atau resmi,” kata dr. Shesilya.

Dr. Dimas menambahkan bahwa upaya hukum terkait hak-hak finansial telah lebih dulu mereka tempuh melalui laporan resmi ke pihak berwenang pada 24 Maret 2025 sebelum adanya laporan dari pihak klinik terhadap dirinya.

Baca Juga :  Dukungan Terhadap Aksi Batanghari Bela Palestina Terus Mengalir

Keduanya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstitusional demi menegakkan keadilan serta melindungi hak sebagai tenaga medis profesional.