Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan TPPO di RT 06 Sungai Putri

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos menggelar penyuluhan bertema “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2025”, di RT 06 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan warga, termasuk ibu rumah tangga dan remaja, serta Ketua RT 06, Hermato. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung tertib serta penuh antusiasme.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Dorong Pencak Silat Jadi Ekstrakurikuler Sekolah

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari strategi pre-emtif Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah ancaman narkotika serta tindak pidana lainnya di lingkungan masyarakat.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab semua elemen masyarakat. Kami ingin RT 06 ini menjadi wilayah percontohan bebas narkoba,” ujar AKBP Dadang.

Baca Juga :  Solidnya Parpol Gerindra Tanjabtim Siap Menangkan Haris-Sani di Pilgub Jambi

Selain isu narkoba, penyuluhan juga membahas pencegahan korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian daring dan konvensional, penyelundupan sumber daya alam, serta perusakan lingkungan hidup.

AKBP Dadang menekankan pentingnya kolaborasi keluarga dan lingkungan dalam mendeteksi gejala penyalahgunaan narkoba sejak dini, serta menyediakan ruang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

“Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah membentuk keluarga tangguh dan masyarakat yang sehat, aman, dan berkualitas dalam bingkai Indonesia Emas 2025,” tambahnya.

Baca Juga :  Kreatif! Galeri d’moroy, Sulap Daun Pandan Jadi Tas Bernilai Seni Tinggi

Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari warga. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala sebagai upaya peningkatan literasi hukum dan pencegahan kriminalitas berbasis komunitas. (Red)