Muaro Jambi Serahkan LKPD 2024 Unaudited ke BPK Perwakilan Jambi

MUAROJAMBI, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) di Gedung BPK Perwakilan Jambi.

Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), didampingi oleh Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Inspektur Kabupaten Erlina S., serta Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias. LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.

Baca Juga :  Pjs. Gubernur Sudirman: FORPROV I KORMI Dapat Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan unaudited paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Acara penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima. Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Jambi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah tepat waktu menyerahkan LKPD 2024.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang telah menyerahkan laporan keuangan sesuai jadwal. Ini bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Obvitnas Hulu Migas di Sumsel, SKK Migas dan Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan PKS

Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas diterimanya LKPD oleh BPK dan berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses audit.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah, terutama BPKAD, Inspektorat, dan BPK selaku auditor eksternal, dapat bersinergi untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ungkap BBS.

Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2024, Pemkab Muaro Jambi telah memenuhi alokasi anggaran wajib (mandatory spending), yakni Pendidikan: minimal 20% dari APBD (terpenuhi 30,45%), Kesehatan: minimal 10% dari APBD (terpenuhi 21,42%), Infrastruktur: minimal 40% dari APBD (terpenuhi 45,58%), Pengawasan: minimal 0,75% dari APBD

Baca Juga :  Peringati HUT Lalu Lintas ke - 66, Polres Muaro Jambi Gelar Syukuran Bersama

“Dengan terpenuhinya mandatory spending ini, kami harap ini menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik,” tutur Bupati.

Penyerahan LKPD Pemkab Muaro Jambi juga dilakukan bersamaan dengan beberapa daerah lain, yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh. (Adv)