Blitar, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan akan terus memberlakukan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), meskipun mendapat penolakan dari sejumlah sopir pengangkut material tambang.
ebijakan ini dinilai sah secara hukum dan strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengatakan bahwa dasar hukum pemberlakuan pajak MBLB telah jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kita akan tetap jalan. Kebijakan ini untuk optimalisasi PAD dan mencegah kebocoran pajak pertambangan yang selama ini terjadi,” ujar Ayu saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).
Ayu menambahkan, optimalisasi PAD melalui pajak MBLB bukan semata kebijakan daerah, melainkan mandat dari regulasi nasional. Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan sah serta mendorong kemandirian fiskal.
“Optimalisasi PAD ini bukan hanya soal kreativitas daerah. Sudah ada landasan hukumnya. UU No. 1/2022 memberi ruang agar daerah lebih mandiri secara fiskal,” jelasnya.
Untuk mendukung efektivitas pemungutan pajak MBLB, Pemkab Blitar telah mendirikan sembilan pos pantau di wilayah Blitar Utara dan satu pos di Kecamatan Kademangan, Blitar Selatan. Pos ini berfungsi sebagai titik pengawasan agar tidak terjadi kebocoran pajak dari aktivitas pengangkutan material tambang.
Ayu menegaskan bahwa semua aktivitas pengangkutan material tambang tetap dikenai pajak, baik dari tambang berizin maupun tidak.
“Antara izin tambang dan kewajiban pajak itu ranah berbeda. Selama aktivitas tersebut memanfaatkan potensi daerah, tetap dikenai pajak. Ini sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Adapun dasar hukum lainnya yang menjadi rujukan penerapan pajak ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Pemkab juga mengacu pada Peraturan Bupati Blitar Nomor 60 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 80 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak MBLB, serta Keputusan Bupati Blitar Nomor 8/180.05/154/409.1.2/KPTS/2025 tentang SOP Pemungutan Pajak MBLB.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang jelas. Semua kebijakan ini bertujuan agar tidak ada lagi potensi pendapatan daerah yang hilang begitu saja. Kami juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar memahami tujuan besar dari kebijakan ini,” pungkas Ayu. (ddt)
Discussion about this post