• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Meski Ditolak Sopir Tambang, Pemkab Blitar Tetap Terapkan Pajak MBLB 

Bitnews.id by Bitnews.id
4 Juli 2025
in Daerah
Meski Ditolak Sopir Tambang, Pemkab Blitar Tetap Terapkan Pajak MBLB 
Share on FacebookShare on Twitter

Blitar, BITNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan akan terus memberlakukan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), meskipun mendapat penolakan dari sejumlah sopir pengangkut material tambang.

ebijakan ini dinilai sah secara hukum dan strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:

Deretan Musisi Ternama Bakal Guncang Panggung SAJIWA FEST 2025, Tiket Promo Bundling Sudah Dibuka

Sosok Bripka Rahmada Akbari, Multifaset di Luar Kedinasan

Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Nasional Kategori “Sangat Memuaskan”

HUT ke-61 Partai Golkar, Cek Endra Pimpin Ziarah di TMP Satria Bhakti

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengatakan bahwa dasar hukum pemberlakuan pajak MBLB telah jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kita akan tetap jalan. Kebijakan ini untuk optimalisasi PAD dan mencegah kebocoran pajak pertambangan yang selama ini terjadi,” ujar Ayu saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).

Ayu menambahkan, optimalisasi PAD melalui pajak MBLB bukan semata kebijakan daerah, melainkan mandat dari regulasi nasional. Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan sah serta mendorong kemandirian fiskal.

“Optimalisasi PAD ini bukan hanya soal kreativitas daerah. Sudah ada landasan hukumnya. UU No. 1/2022 memberi ruang agar daerah lebih mandiri secara fiskal,” jelasnya.

Untuk mendukung efektivitas pemungutan pajak MBLB, Pemkab Blitar telah mendirikan sembilan pos pantau di wilayah Blitar Utara dan satu pos di Kecamatan Kademangan, Blitar Selatan. Pos ini berfungsi sebagai titik pengawasan agar tidak terjadi kebocoran pajak dari aktivitas pengangkutan material tambang.

Ayu menegaskan bahwa semua aktivitas pengangkutan material tambang tetap dikenai pajak, baik dari tambang berizin maupun tidak.

“Antara izin tambang dan kewajiban pajak itu ranah berbeda. Selama aktivitas tersebut memanfaatkan potensi daerah, tetap dikenai pajak. Ini sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Adapun dasar hukum lainnya yang menjadi rujukan penerapan pajak ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Pemkab juga mengacu pada Peraturan Bupati Blitar Nomor 60 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 80 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak MBLB, serta Keputusan Bupati Blitar Nomor 8/180.05/154/409.1.2/KPTS/2025 tentang SOP Pemungutan Pajak MBLB.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang jelas. Semua kebijakan ini bertujuan agar tidak ada lagi potensi pendapatan daerah yang hilang begitu saja. Kami juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar memahami tujuan besar dari kebijakan ini,” pungkas Ayu. (ddt)

Next Post
KPU  Provinsi Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Periode Semester 1 Tahun 2025

KPU Provinsi Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Periode Semester 1 Tahun 2025

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.